I. Hak Atas Kewarganegaraan1. Hak status kewarganegaraan
Pasal 28 D [ 4 ]
2. Hak atas kesamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan
Pasal 27 [ 1 ], Pasal 28 D [ 1 ], Pasal 23 D [ 3 ]
II. Hak Atas Hidup3. Hak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya
Pasal 28 A, Pasal 28 I [ 1 ]
4. Hak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang
Pasal 28 B [ 2
III. Hak Untuk Mengembangkan Diri5. Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar, mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya
Pasal 28 C [ 1 ]
6. Hak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat
Pasal 28 H [ 3 ]
7. Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan sosial
Pasal 28 F
8. Hak mendapatkan pendidikan
Pasal 31 [ 1 ], Pasal 28 [ 1 ]
IV. Hak Atas Kemerdekaan Pikiran dan Kebebasan Memilih9. Hak atas kemerdekaan pikiran dan hati nurani
Pasal 28 I [ 1 ]
10. Hak atas kebebasan meyakini kepercayaan
Pasal 28 E [ 2 ]
11. Hak untuk bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya
Pasal 28 E [ 1 ], Pasal 29 [ 2 ]
12. Hak untuk bebas memilih pendidikan dan pengajaran, pekerjaan, kewarganegaraan, tempat tinggal
Pasal 28 E [ 1 ]
13. Hak atas kebebasan berserikat dan berkumpul
Pasal 28 E [ 3 ]
14. Hak untuk menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nurani
Pasal 28 E [ 2 ]
V. Hak Atas Informasi15. Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
Pasal 28 F
16. Hak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia
Pasal 28 F
VI. Hak Atas Kerja dan Penghidupan Yang Layak17. Hak atas pekerjaan da penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
Pasal 27 [ 2 ]
18. Hak untuk bekerja dan mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
Pasal 28 D [ 2 ]
19. Hak untuk tidak diperbudak
Pasal 28 I [ 1 ]
VII. Hak Atas Kepemilikan dan Perumahan20. Hak untuk mempunyai hak milik pribadi
Pasal 28 H [ 4 ]
21. Hak untuk bertempat tinggal
Pasal 28 H [ 1 ]
VIII. Hak Atas Kesehetan dan Lingkungan Hidup22. Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin
Pasal 28 H [ 1 ]
23. Hak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat
Pasal 28 H [ 1 ]
24. Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan
Pasal 28 H [ 1 ]
IX. Hak Berkeluarga25. Hak membentuk keluarga
Pasal 28 B [ 1 ]
X. Hak Atas Kepastian Hukum dan Keadilan26. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil
Pasal 28 D [ 1 ]
27. Hak atas perlakuan yang sama dihadapan hukum
Pasal 28 D [ 1 ], Pasal 27 [ 1 ]
28. Hak untuk di akui sebagai pribadi dihadapan hukum
Pasal 28 I [ 1 ]
XI. Hak Bebas Dari Ancaman, Diskriminasi dan Kekerasan29. Hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi
Pasal 28 G [ 1 ]
30. Hak untuk bebas dan penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia
Pasal 28 G [ 2 ]
31. Hak untuk bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun
Pasal 28 I [ 2 ]
32. Hak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan danmanfaat yang sama guna mencapai persamaan dankeadilan
Pasal 28 H [ 2 ]
XII. Hak Atas Perlindungan33. Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya
Pasal 28 G [ 1 ]
34. Hak untuk mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif
Pasal 28 I [ 3 ]
35. Hak atas perlindungan identitas budaya dan hak masyarakat tradisional yang selaras dengan perkembangan zaman dan perdaban
Pasal 28 I [ 3 ]
36. Hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
Pasal 28 B [ 2 ], Pasal 28 I [ 2 ]
37. Hak untuk memperoleh suaka politik dari Negara lain
Pasal 28 G [ 2 ]
XIII. Hak Memperjuangkan Hak38. Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif
Pasal 28 C [ 2 ]
39. Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat
Pasal 28, Pasal 28 E [ 3 ]
XIV. Hak Atas Pemerintahan40. Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
Pasal 28 D [ 3 ], Pasal 27 [ 1 ]